Mantan Bendahara Desa Balunijuk Ditahan

    Caption: Proses penahanan tersangka MD , Mantan Bendahara Desa Balunijuk.

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bangka September 2023 lalu, Mantan Bendahara pemerintah Desa Balunijuk MD , Kecamatan Merawang ditahan pihak Kejari Bangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Putin Helena Laoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Noviansyah mengatakan MD ditahan guna proses penyidikan.

    “Penahanan dilakukan pada tahap proses Penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, akibat perbuatan tersangka keuangan negara dalam hal ini dana Desa Balunijuk, mengalami kerugian berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bangka lebih kurang sebesar Rp. 331.000.000,00
    Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menggandakan slip penarikan,” kata Noviansyah, Kamis ( 12/10/2023) sore.

    Menurut Noviansyah dugaan penyimpangan Dana Desa Balunijuk itu tahun 2020 hingga 2023.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 atas nama Tersangka MD selaku mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Balunijuk,” ujarnya.

    Lebih lanjut Noviansyah juga menyebutkan tersangka MD akan disangkan dengan Undang – Undang Tipikor.

    “Tersangka MD diduga melanggar Primer : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya

    Masih kata Noviansyah subsider digunakan untuk tersangka MD yakni UU nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

    Sumber : Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka

    Mungkin Suka Ini juga:
    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan