
“Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.
Sumber : Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka