
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak lima perusahaan tambang di Bangka Tengah disita Satgas PKH Gakum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena tak memiliki izin.
Kelima perusahaan itu tidak memiliki izin pinjam pakai dari kementerian kehutanan RI namun sudah memiliki IUP di Bangka Tengah.
Find some desired keywords.