INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak lima perusahaan tambang di Bangka Tengah disita Satgas PKH Gakum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena tak memiliki izin.
Kelima perusahaan itu tidak memiliki izin pinjam pakai dari kementerian kehutanan RI namun sudah memiliki IUP di Bangka Tengah.
Satgas PKH juga memasang plang penyitaan di lima perusahaan tersebut.
Selain lima perusahaan, satu perusahaan lainnya juga terkena sanksi administratif dan denda karena ada berkas administrasi yang tidak sesuai namun memang mempunyai IUP yang sah sebagai perusahaan pasir kwarsa yakni Tambang Jaya Indah (TJI).
“Dari enam perusahaan cuma TJI yang IUPnya jelas. Terus saat ini Kejati dan Kejagung lagi masang plang penyitaan bersama pihak TNI, ” jelas Kasi Intel Kejari Bangka Tengah Ivan.
Berikut nama perusahaan yang disita tersebut:
- PT. BIMBIM TRANSMINERATAMA SEJAHTERA, WIUP beralamat di Ds. Perlang, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah
- PT. TRI BINTANG ABADI SEJAHTERA, WIUP beralamat di Ds. Batuberiga, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah
- CV. SARANA SUKA PRIMA, WIUP beralamat di Ds. Lubuk Pabrik, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah
- PT. ARTABUMI SENTOSA INDONESIA, WIUP beralamat di Ds. Perlang, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah
- PT. SUKA JAYA BERSAMA, WIUP beralamat di Ds. Lubuk Besar, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah.





