
Satgas PKH juga memasang plang penyitaan di lima perusahaan tersebut.
Selain lima perusahaan, satu perusahaan lainnya juga terkena sanksi administratif dan denda karena ada berkas administrasi yang tidak sesuai namun memang mempunyai IUP yang sah sebagai perusahaan pasir kwarsa yakni Tambang Jaya Indah (TJI).