
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqoh termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perawi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.
Tidak hanya itu di dalam Islam anak-anak yang sudah berusia 7 tahun sudah dipisahkan tempat tidurnya, tujuannya untuk menjaga agar aurat anak-anak tidak tersingkap.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Perintahlah anak-anakmu untuk mendirikan shalat ketika mereka telah berumur tujuh tahun, dan pukullah bila enggan mendirikan shalat ketika telah berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud)
Begitu pun pendidikan di dalam Islam. Pendidikan seks tu memisahkan tidur anak, menjaga pandangan laki-laki dan perempuan, serta infishol terpisahnya kehidupan laki-laki dan perempuan. Sehingga umat Islam benar-benar menyadari bahwa hubungan yang baik adalah laki-laki dengan perempuan dalam sebuah pernikahan sehingga melahirkan generasi yang terbaik juga.
Tidak gender yang lain. Terutama di dalam keluarga ditanamkan aqidah yang kuat agar anak benar-benar memahami fitrahnya sebagai laki-laki dan perempuan agar terhindar dari penyimpangan. Masyarakat dan lingkungan juga yang akan menjaga anak agar tercipta lingkungan yang baik dengan amar makruf nahi mungkar
Begitu juga dengan tontonan baik melalui media atau secara langsung, Islam melarang tontonan yang mengarah kepada LGBT apapun bentuknya baik sekedar hiburan ataupun perlombaan perayaan yang menyerupai LGBT.
Itu saja belum cukup, Islam juga mempunyai sanksi yang tegas terhadap perbuatan menyimpang tersebut. Rasulullah Saw. Bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum nabi Luth as., maka bunuhlah pelaku dan pasanganya ” (HR Abu Daud, Tirmidzi Ibnu Majah)
Islam menetapkan bahwa sanksi bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Hal ini berlaku juga bagi pelaku lesbi dan perilaku penyimpangan seksual lainnya, jenis sanksinya diserahkan kepada Khalifah. Sebab Rasulullah bersabda, “Lesbi (sihaaq) di antara wanita (bagaikan) zina di antara mereka.” (HR Thabrani)
Ini menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seperti LGBT adalah tindakan kriminal Yang mana pelakunya harus di beri sanksi yang tegas agar tidak menularkan kepada orang lain dan memakan korban lainnya. Tujuan sanksi tersebut juga sebagai membuat orang jera juga agar yang lain tidak ikut melakukan perbuatan-perbuatan terlaknat tersebut.