LBH Milenial Bangka Tengah Menang Gugatan Pemkab Bangka Barat

    Caption: contoh perkebunan kelapa sawit

    INTRIK.ID, BANGKA BARAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah menangkan gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terkait 113 Hektare lahan petani Landbow di Kelurahan Kelapa.

    Putusan akhir tersebut diumumkan hakim di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Pangkal pinang dengan nomor 16/GlPTUN.PGP tanggal 20 Maret 2025.

    “Alhamdulillah kemarin kami memenangkan masyarakat Kelapa yang menyangkut hidup orang banyak. Dan ini suatu anugerah dari tuhan yang maha esa atas kemenangan masyarakat yang terzholimi ini, ” ucap Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Dairi kepada intrik.id, Minggu (27/4/2025).

    Dodoy (sapaan akrabnya) mengungkapkan, surat aset no 560/220/4.1.3.1/2017 atas bidang tanah 113 hektare di jalan Raya Pangkalpinang – Mentok kelurahan Kelapa tidak sah kepemilikannya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Ini sudah babak akhir atau putusan akhir yang artinya tak bisa digugat dan Pemda Bangka barat wajib mencabut seluruh surat pernyataan aset tadi, ” tegasnya.

    Dirinya sangat berterima kasih dengan tim kuasa hukumnya Rudy atau Sitompul dan Anisa yang sudah bekerja dengan baik tanpa pamrih untuk kepentingan masyarakat dan menegakan keadilan untuk masyarakat petani.

    “Tentu apresiasi yang luar biasa untuk dua rekan kuasa hukum LBH Milenial yaitu bung Rudy dan Anisa yang bekerja dengan baik. Ini adalah kemenangan rakyat,” ungkapnya.

    Ia berharap, pemerintah daerah Bangka Barat berbesar hati menerima putusan tersebut untuk masyarakat Kelapa dimana kebun tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup hampir seratus Kepala Keluarga dan menopang ekonomi keluarga.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

    Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

    Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

    Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Takut Ditertibkan, Penambang Timah Ngaku Anggota Intel Korem

    Takut Ditertibkan, Penambang Timah Ngaku Anggota Intel Korem

      Ikuti kami di Facebook