INTRIK.ID, BANGKA BARAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah menangkan gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terkait 113 Hektare lahan petani Landbow di Kelurahan Kelapa.
Putusan akhir tersebut diumumkan hakim di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Pangkal pinang dengan nomor 16/GlPTUN.PGP tanggal 20 Maret 2025.
“Alhamdulillah kemarin kami memenangkan masyarakat Kelapa yang menyangkut hidup orang banyak. Dan ini suatu anugerah dari tuhan yang maha esa atas kemenangan masyarakat yang terzholimi ini, ” ucap Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Dairi kepada intrik.id, Minggu (27/4/2025).
Dodoy (sapaan akrabnya) mengungkapkan, surat aset no 560/220/4.1.3.1/2017 atas bidang tanah 113 hektare di jalan Raya Pangkalpinang – Mentok kelurahan Kelapa tidak sah kepemilikannya.
“Ini sudah babak akhir atau putusan akhir yang artinya tak bisa digugat dan Pemda Bangka barat wajib mencabut seluruh surat pernyataan aset tadi, ” tegasnya.
Dirinya sangat berterima kasih dengan tim kuasa hukumnya Rudy atau Sitompul dan Anisa yang sudah bekerja dengan baik tanpa pamrih untuk kepentingan masyarakat dan menegakan keadilan untuk masyarakat petani.
“Tentu apresiasi yang luar biasa untuk dua rekan kuasa hukum LBH Milenial yaitu bung Rudy dan Anisa yang bekerja dengan baik. Ini adalah kemenangan rakyat,” ungkapnya.
Ia berharap, pemerintah daerah Bangka Barat berbesar hati menerima putusan tersebut untuk masyarakat Kelapa dimana kebun tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup hampir seratus Kepala Keluarga dan menopang ekonomi keluarga.




