Kuasa Hukum Jokowi Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Adalah Fitnah Kejam

Joko Widodo (Jokowi)

INTRIK.ID – Mantan Presiden RI Jokowi melaporkan pihak yang menuduh dirinya memiliki ijazah palsu, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Jokowi menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyampaikan laporannya dengan disertai kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan.

Dalam keterangannya pada awak media, Yakub dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dituduhkan pada kliennya adalah sebuah fitnah yang sangat kejam.

“Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam,” tegas Yakub.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menyinggung terkait sikap kliennya tersebut yang sebelumnya banyak berusaha sabar dan diam, hingga kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena isu terkait ijazah palsu yang dimaksud makin berkembang.

Yakub menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat dengan banyak pertimbangan, agar membuat persoalan terungkap secara jelas.

“Agar semuanya terang benderang, agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga,” imbuh Yakub Hasibuan.

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

    Ikuti kami di Facebook