Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Caption: Wartawan dilarang meliput. (Ilustrasi)

    Menurutnya, setiap kegiatan KPK yang dilaksanakan di daerah memiliki mekanisme tersendiri, termasuk mengenai pengaturan akses bagi media massa.

    “Ini kegiatan KPK. Jadi segala ketentuan, termasuk boleh atau tidaknya peliputan, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK. Kami dari Pemda tidak berwenang melarang ataupun mengizinkan di luar permintaan KPK,” jelasnya.

    Sebelumnya, sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut tidak diperkenankan memasuki ruang rapat. Petugas di lokasi menyampaikan bahwa kegiatan bersifat internal dan tertutup sesuai arahan dari tim KPK.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook