Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Caption: Wartawan dilarang meliput. (Ilustrasi)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memberikan klarifikasi terkait tidak diizinkannya wartawan meliput kegiatan Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi yang digelar di lingkungan Pemkab Bangka Tengah, Rabu (5/8/2026).

    Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangka Tengah, Budi, menegaskan bahwa kebijakan penutupan peliputan bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, melainkan merupakan permintaan langsung dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kami luruskan. Yang meminta agar kegiatan ini tidak diliput media adalah pihak KPK sendiri. Pemda hanya memfasilitasi tempat dan kebutuhan rapat. Untuk teknis peliputan kami mengikuti arahan dan prosedur dari KPK,” ujar Budi.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook