Ketum JMSI : SKB UU ITE, Angin Segar Posisi Hukum Produk Jurnalistik

    JAKARTA. INTRIK.ID – Langkah Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melegakan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

    Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, dalam keterangannya mengatakan, SKB UU ITE ibarat angin segar mempertegas posisi hukum karya jurnalistik, diterbitkan media massa berbasis internet.Sehingga publik dapat membedakan, produk pers dan bukan produk pers di platform digital.

    Sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

    Buku saku tersebut berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36 UU ITE.

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Desil Naik, Bansos Hilang: Warga Bangka Tengah Pertanyakan Data Kemiskinan

    Desil Naik, Bansos Hilang: Warga Bangka Tengah Pertanyakan Data Kemiskinan

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

      Ikuti kami di Facebook