
Menyikapi hal tersebut, Selamet berkata akan berkirim surat ke KPU dan Bawaslu, serta Pemkab Bangka dalam waktu dekat.
“Karena ini seolah-olah sudah menggiring dan dapat izin dari pihak penyelenggara dan pemda. Itu permasalahannya, berarti netralitas pemda dan KPU itu seakan mereka mendukung terkait kotak kosong ini,” ujarnya.
Selain berkirim surat, Slamet Riyadi menegaskan pihaknya akan melapor ke Bawaslu terkait tercantumnya logo KPU dan Pemkab Bangka dalam spanduk tersebut, karena dirinya menganggap sebagai tindakan yang sudah mengganggu tahapan Pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, dalam pesan singkat mengatakan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bangka untuk mengkaji hal itu.
“Kami akan mengkaji bersama Bawaslu, pak,” ujar Sinarto, Jumat malam.