
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, berdalih kalau spanduk tersebut bukan milik Pemkab Bangka.
“Maaf bukan dari pemda. Sama halnya dengan logo KPU,” tutur Asmawi.
Guna mengusut kejadian ini, Asmawi tegaskan akan mengikuti kebijakan Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Iya, ikut aturan apa yang diputuskan Bawaslu,” tutupnya.