
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka hingga saat ini belum bisa memutuskan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H digelar atau tidak.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenag RI No. 4 Tahun 2021 dimana wilayah zona merah dan oranye tidak diizinkan untuk melaksanakan salat Ied.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Bangka, Syaipul Zohri mengatakan pihaknya akan menunggu laporan dari tim gugus tugas covid 19 Kabupaten Bangka terkait wilayah zona merah dan oranye pada H-2 lebaran.