
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sedang mempersiapkan fasilitas Rumah Sakit untuk memenuhi standar pelayanan.
Hal itu untuk mengikuti instruksi pemerintah yang akan menghapus pelayanan pasien semua kelas pada peserta BPJS Kesehatan mulai tahun 2024.
Pasalnya, pihak BPJS tidak akan membagi lagi antara pasien kelas I, II ataupun kelas III.
Kepala Dinas Kesehatan M. Annas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan terkait kebijakan pelayan standar sama kepada semua masyarkat.