
Rapat ini mengacu pada Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah. Kegiatan dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi perguruan tinggi mitra, hingga insan pers.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menegaskan, penyusunan dokumen tersebut tidak boleh sekadar menjadi arsip administratif, tetapi harus menghasilkan inovasi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Rencana induk dan peta jalan iptek ini harus jadi kompas bagi kita semua. Targetnya jelas, 200 inovasi yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Mulai dari digitalisasi pelayanan agar lebih cepat dan transparan, sampai teknologi tepat guna di pertanian dan kelautan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani serta nelayan,” ujarnya.