Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kasih Waktu Seminggu, Bank Tanah Harus Cabut Patok Tanah di Desa Delas

×

Kasih Waktu Seminggu, Bank Tanah Harus Cabut Patok Tanah di Desa Delas

Sebarkan artikel ini
IMG 20241130 WA0000

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Program Bank Tanah di Desa Delas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan ditolak masyarkat Desa Delas.

Penolakan itu ditenggarai saat Bank Tanah memasang patok di area perkebunan Desa Delas tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu.

“Seluruh masyarakat menolak pemasangan patok itu,” ungkap salah satu warga, Soni Susanto saat menggelar aksi di Gedung Olahraga Desa Delas, Jumat (29/11/24).

Ia mengatakan warga meminta pihak Bank Tanah untuk mencabut kembali patok tersebut karena tidak ada izin dan sosialisasi terlebih dahulu.

“Kami kasih waktu tujuh hari atau tujuh kali 24 jam. Jika patok itu tidak dicabut pihak terkait, maka kami akan bergotong royong mencabut sendiri patok itu di atas lahan perkebunan warga,” ujar Soni.

Meskipun program Bank Tanah merupakan turunan undang-undang cipta kerja tahun 2021 untuk kesejahteraan masyarakat, pihaknya tetap meragukan hal tersebut.

“Memang nanti masyarakat bisa mengelola lahan Bank Tanah itu lalu setelah 10 tahun akan dikeluarkan sertifikat hak milik. Tapi kami khawatir nanti beda presiden beda juga kebijakannya karena 10 tahun itu lama. Makanya kami menolak adanya Bank Tanah disini dan pemasangan patok di lahan kebun warga,” tegasnya.

“Masyarakat juga kwatir, karena banyak terjadi di wilayah Jawa dan Kalimantan yang banyak terjadi penggusuran oleh negara tanpa ganti rugi,” tutup Soni.

Sementara itu Kepala Desa Delas, Tanjaya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan aspirasi warga tersebut ke pihak Bank Tanah.

“Apa yang dikatakan warga telah kami sampaikan ke pihak Bank Tanah. Kami Pemerintah Desa sangat mendukung masyarakat untuk mencabut patok di lahan perkebunan Desa Delas, ” pungkasnya ( Abi )

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas