INTRIK.ID– Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ( Edi Nurdin Masa) ditangkap Bareskrim Polri pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00.
Dilansir oleh intrik.id dari video YouTube Kompas TV Edi Nurdin ditangkap di basement Taman Sari, Apartment Mahogany, Karawang, Jawa Barat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan penangkapan ENM merupakan pengembangan dari kasus pengedaran narkoba tersangka berinisial JS dan RH.
Brigjen Pol Krisno Halomoan mengatakan timnya melakukan pengembangan dan mendapatkan bukti bahwa tersangka RJ dan RH pernah mengantarkan 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik klub malam.
” Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM,” terangnya dalam video YouTube Kompas TV.
Dari pengembangan kasus tersebut Edi Nurdin diduga telah terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini polisi telah menemukan beberapa bukti berupa handphone merek Samsung A72 berwarna putih dan Samsung A52 warna hitam.
Selain itu Bareskrim Polri juga berhasil menyita plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 94,9, 6,2, dan 0,8 gram.
Selain Shabu ditemukan plastik klip bening berisi pil ekstasi dengan berat bruto 1,29 gram, 1 unit timbangan, alat hisap, cangklong dan uang tunai Rp.27.000.000 .
Dikutip dari video YouTube Tribunnews Edi Nurdin Masa adalah AKP Kasat Narkoba Karawang yang lahir di Palopo Sulawesi Selatan.
Ayah dari tiga anak tersebut pernah mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di pantai Pangandaran sebanyak satu ton .
Bahkan Ia sampai menyamar berbulan-bulan dan sempat berduel dengan pengedar narkoba.***