
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, P resmi ditahan setelah ditetap tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
P ditahan setelah dengan dakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang hingga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang sebesar Rp 840 juta.
“Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P sore tadi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis Selasa (23/12/2025).
P ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta. Dirinya dijerat bersama seseorang berinisial SL (pihak swasta) yang belum ditampakkan wajahnya. Bahkan Anang tak mengungkap identitas IS.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 23 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
Sebelumnya, P diduga menyalahgunakan wewenang dalam perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 2021-2024.
Setelah penahanan, kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah masih terlihat ramai dengan alat berat dan juga aktivitas dari tentara serta satgas yang masih memantau alat berat yang disita di kawasan hutan.
Namun, tak ada satupun terlihat kasi yang berada di kantor. Bahkan, saat pihak intrik.id ke kantor kejaksaan negeri Bangka Tengah, tidak ada yang mau buka suara terkait penahanan tersebut.