
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Adanya gudang di daerah kolong Merbuk-Pungguk-Kenari, Kecamatan koba, Bangka Tengah tidak diketahui oleh Kades Desa Nibung.
Kades Nibung, Astiar mengaku ada laporan masyarakat terkait adanya pembangunan gudang tersebut dimana lokasinya masuk dalam wilayah reklamasi.
“Kami pemerintah Desa Nibung tidak tahu menahu terkait pembangunan gudang itu, hanya memang ada warga melaporkan. Namun, blok yang saat ini dibangun gudang itu setahu kami blok reklamasi,” ungkapnya, Jumat (26/12/2025).
Ia juga tidak mengetahui siapa pemilik gudang tersebut. Astiar menegaskan tidak boleh ada transaksi jual beli tanah reklamasi karena melanggar hukum.
“Kami juga ingin tahu milik siapa (pemilik gudang) karena itu blok reklamasi. Kalau ada pembangunan gudang berarti ada pengerusakan tanaman reklamasi. Kalaupun sudah jadi aset, ya aset pemda, itu yang kami tau,” tukasnya.
Ditempat lain, Jalal yang menjadi pengurus pembangunan tersebut membenarkan jika gudang tersebut memang milik Acing. Namun ia membantah dirinya sebagai pengurus
“Benar itu milik Acing. Namun saya cuma ditugaskan untuk memantau saja bukan pengurus, ” jelasnya.
Lebih lanjut, Jalal menjelaskan jika tanah tersebut awalnya milik TOLE dan MIJAN yang mana ditanami sawit saat PT Kobatin tak lagi menambang disana dan dibeli oleh Bitet dan dijual lagi ke Acing.
“Sebenarnya tanah tersebut awalnya milik Tole dan Mijan orang Nibung yang menanam sawit. Lalu dibeli Bitet dan akhirnya dijual ke Acing, ” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari Pemda dan Acing terkait pembangunan gudang tersebut.