
INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah akan menghapus pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunanya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit diperkirakan akan kembali normal.
Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.