Kabar Baik: Pungutan Ekspor CPO Dihapus, Harga Sawit Diprediksi Kembali Naik

    Gambar tandan buah sawit matang panen

    INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah akan menghapus pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunanya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

    Dengan demikian, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit diperkirakan akan kembali normal.

    Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    PT Timah Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

    PT Timah Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

    736 Karya Masuk MediaMIND 2026, Isu Tambang Makin Menarik Dibedah dari Banyak Sisi

    736 Karya Masuk MediaMIND 2026, Isu Tambang Makin Menarik Dibedah dari Banyak Sisi

      Ikuti kami di Facebook