
“Meskipun dalam kondisi istirahat, jangan sampai lengah, saya minta maksimalkan pengawasan di jam istirahat,” pungkasnya.
Sementara itu, Orangtua korban menyatakan, pihak sekolah menyalahi perjanjian damai yang sudah disepakati bersama dengan membayar biaya berobat anaknya yang sudah cacat permanen.
“Harusnya kemarin 23 November 2024 pihak yayasan dan sekolah membayarkan sejumlah uang untuk mengganti biaya pengobatan anak saya. Namun kesepakatan dilanggar dan tidak dibayarkan, ” tegasnya.
Orangtua korbanpun akan kembali mendatangi Polres Bangka Tengah untuk memberikan peringatan keras terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Kami akan kembali ke Polres untuk melaporkan karena pihak yayasan dan sekolah tidak mematuhi perjanjian yang sudah disepakati bersama yang di lakukan pihak kepolisian, ” tegasnya.