Jaksa Agung Ungkap Para Tersangka Korupsi Pertamina yang Viral saat Ini Berpotensi Dihukum Mati

    Jaksa Agung ST Burhanuddin (Instagram)

    INTRIK.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam keterangannya pada 6 Maret 2025 di Kantor Kejagung, Jakarta, mengatakan bahwa para tersangka dugaan korupsi Pertamina yang saat ini viral membuat heboh publik, berpotensi mendapat tuntutan maksimal hingga hukuman mati.

    Menurut Jaksa Agung, peluang hukuman mati terhadap para tersangka korupsi Pertamina tersebut terbuka karena perkara yang dimaksud terjadi saat negara Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.

    Namun demikian potensi tuntutan hukuman mati yang dapat ditujukan pada para tersangka tindak pidana dugaan korupsi tersebut tergantung pada hasil penyelidikan.

    “Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini,” tutur ST Burhanuddin.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kita akan melihat dulu,” lanjut Jaksa Agung tersebut.

    Diketahui, dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor, mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan pada koruptor bila melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya.

    Beberapa bahaya yang dimaksud seperti bencana nasional atau saat negara tengah dalam krisis ekonomi.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa alasan tersebut menjadi salah satu hal pertimbangan penyidik dalam proses penyidikan.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?