Jaksa Agung Ungkap Para Tersangka Korupsi Pertamina yang Viral saat Ini Berpotensi Dihukum Mati

    Jaksa Agung ST Burhanuddin (Instagram)

    “Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini,” tutur ST Burhanuddin.

    “Kita akan melihat dulu,” lanjut Jaksa Agung tersebut.

    Diketahui, dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor, mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan pada koruptor bila melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook