
INTRIK.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam keterangannya pada 6 Maret 2025 di Kantor Kejagung, Jakarta, mengatakan bahwa para tersangka dugaan korupsi Pertamina yang saat ini viral membuat heboh publik, berpotensi mendapat tuntutan maksimal hingga hukuman mati.
Menurut Jaksa Agung, peluang hukuman mati terhadap para tersangka korupsi Pertamina tersebut terbuka karena perkara yang dimaksud terjadi saat negara Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Namun demikian potensi tuntutan hukuman mati yang dapat ditujukan pada para tersangka tindak pidana dugaan korupsi tersebut tergantung pada hasil penyelidikan.