
“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini,” tutur ST Burhanuddin.
“Kita akan melihat dulu,” lanjut Jaksa Agung tersebut.
Diketahui, dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor, mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan pada koruptor bila melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya.