Jaksa Agung Ungkap Para Tersangka Korupsi Pertamina yang Viral saat Ini Berpotensi Dihukum Mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Instagram)

INTRIK.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam keterangannya pada 6 Maret 2025 di Kantor Kejagung, Jakarta, mengatakan bahwa para tersangka dugaan korupsi Pertamina yang saat ini viral membuat heboh publik, berpotensi mendapat tuntutan maksimal hingga hukuman mati.

Menurut Jaksa Agung, peluang hukuman mati terhadap para tersangka korupsi Pertamina tersebut terbuka karena perkara yang dimaksud terjadi saat negara Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Namun demikian potensi tuntutan hukuman mati yang dapat ditujukan pada para tersangka tindak pidana dugaan korupsi tersebut tergantung pada hasil penyelidikan.

“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini,” tutur ST Burhanuddin.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Kita akan melihat dulu,” lanjut Jaksa Agung tersebut.

Diketahui, dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor, mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan pada koruptor bila melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya.

Beberapa bahaya yang dimaksud seperti bencana nasional atau saat negara tengah dalam krisis ekonomi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa alasan tersebut menjadi salah satu hal pertimbangan penyidik dalam proses penyidikan.

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

    Ikuti kami di Facebook