Scroll untuk baca artikel
Hukum

Jaksa Agung Ungkap Para Tersangka Korupsi Pertamina yang Viral saat Ini Berpotensi Dihukum Mati

×

Jaksa Agung Ungkap Para Tersangka Korupsi Pertamina yang Viral saat Ini Berpotensi Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Instagram)

INTRIK.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam keterangannya pada 6 Maret 2025 di Kantor Kejagung, Jakarta, mengatakan bahwa para tersangka dugaan korupsi Pertamina yang saat ini viral membuat heboh publik, berpotensi mendapat tuntutan maksimal hingga hukuman mati.

Menurut Jaksa Agung, peluang hukuman mati terhadap para tersangka korupsi Pertamina tersebut terbuka karena perkara yang dimaksud terjadi saat negara Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Namun demikian potensi tuntutan hukuman mati yang dapat ditujukan pada para tersangka tindak pidana dugaan korupsi tersebut tergantung pada hasil penyelidikan.

“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini,” tutur ST Burhanuddin.

“Kita akan melihat dulu,” lanjut Jaksa Agung tersebut.

Diketahui, dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor, mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan pada koruptor bila melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya.

Beberapa bahaya yang dimaksud seperti bencana nasional atau saat negara tengah dalam krisis ekonomi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa alasan tersebut menjadi salah satu hal pertimbangan penyidik dalam proses penyidikan.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas