PANGKALPINANG.INTRIK.ID – Mantan Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi datangi Kejaksaan Tinggi, Kamis ( 28/3/2024) . Kedatangan mantan orang nomor satu di Babbel itu memenuhi panggilan resmi pihak penyidik, dalam perkara kerjasama pemanfaatan kawasan Hutan Produksi ( HP ) Kota Waringin Tahun 2018 di Desa Labu , Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Berkaitan perkara dimaksud, Erzaldi menerbitkan naskah kerja sama nomor : 522/11- a/Dishut Pemanfaatan HP seluas 1500 hektar kepada PT. Narina Keisha Imani tertanggal 30 April 2019. Jangka waktu pemanfaatan 20 Tahun terhitung tanggal 30 April 2019 hingga 30 April 2039.
Berdasarkan pasal 2 naskah kerja sama dimaksud, pemanfaatan Hutan Produksi Kota Waringin itu untuk : Pembibitan, Penanaman, Panen, Pelihara, Pengolahan dan pemasaran . Hasil Hutan Kayu, Buah – buahan, Tanaman Obat – obatan , Tanaman hutan berkayu.
Kepada sejumlah awak media , Erzaldi mengaku memberikan klarifikasi terkait pemberian izin yang ditanda tangan sewaktu dirinya menjabat Gubernur.
“Sebetulnya bukan mencari kesalahan, pihak Kejaksaan ini mengklarifikasi benar tidak sebagai Gubernur periode 2017 hingga 2022 sudah memberi izin. Lalu saya jawab iya, ini prosesnya. Saya lupa, banyak izin yang saya tanda tangan selama jadi Gubernur,” ujarnya
Erzaldi tidak menyangkal kalau dirinya sudah memberi izin dan dirinya tidak mengetahui kalau saat pelaksanaan tidak sesuai dengan naskah kerja sama.
“Menandatangani, memberi izin tetapi disalahgunakan , kalau disalahgunakan kita tidak tahu. Misalnya sudah beberapa waktu sudah ditanam sawit, kita tidak tahu,” jelasnya.
Disinggung soal pemanggilan selanjutnya, Erzaldi menyarankan agar menanyakan hal tersebut ke Kasidik.
“Nanti tanya ke pak Samhori ya,” tutupnya