IRT Asal Belinyu Nekat Jual Sabu

    Foto: Lipek saat diamankan di Polres Bangka.(INTRIK.ID)

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomot 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(red)

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook