
Wardhana mengatakan pelaku melakukan transaksi di rumah dengan cara menunggu pembelinya.
“Pelaku ini sifatnya hanya menunggu para pengguna untuk datang ke rumahnya (membeli sabu-red). Jadi ini sudah kayak buka toko,” kata Wakapolres.
“Setelah dilakukan introgasi, dan diakui bahwa sabu tersebut benar miliknya dan yang menyimpannya pelaku itu sendiri,” tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.