IRT Asal Belinyu Nekat Jual Sabu

    Foto: Lipek saat diamankan di Polres Bangka.(INTRIK.ID)

    INTRIK.ID, BANGKA — Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kuto Panji, Belinyu, Suwantie aliat Lipek diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka.

    Perempuan 42 tahun itu ditangkap petugas sekitar pukul 18.00 WIB pada 2 Februari 2022 lalu lantaran jadi bandar narkotika jenis sabu.

    Wakapolres Bangka, Kompol R Whardana mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat jika di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

    “Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku,” ungkapnya, Selasa (15/2/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan penangkapan Lipek saat itu disaksikan juga oleh kepala lingkungan setempat.

    Dari rumah pelaku, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan dibungkus dengan tissu di dalam bekas rokok merek gudang garam.

    “Tim juga mendapatkan empat bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan dibungkus plastik klip,” terang Wardhana.

    Selain itu, anggota Satreskoba juga mengamankan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih di dalam ember air, pyrex kaca sebanyak 9 buah, satu bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital warna hitam, dan satu unit Handphone merek strawberry warna hitam.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Wardhana mengatakan pelaku melakukan transaksi di rumah dengan cara menunggu pembelinya.

    “Pelaku ini sifatnya hanya menunggu para pengguna untuk datang ke rumahnya (membeli sabu-red). Jadi ini sudah kayak buka toko,” kata Wakapolres.

    “Setelah dilakukan introgasi, dan diakui bahwa sabu tersebut benar miliknya dan yang menyimpannya pelaku itu sendiri,” tambahnya.

    Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomot 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan