INTRIK.ID, BANGKA — Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka masih menemukan harga minyak goreng diatas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dari beberapa toko besar atau distributor di Sungailiat, harga minyak goreng masih sekitar Rp 18.000 hingga Rp 21.000 per liter.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Asep Setiawan mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran tertanggal 20 Januari 2022 tentang Penyesuaian Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga menetapkan harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
“Saat kita survei dua hari lalu di tujuh toko besar memang masih ada yang menjual diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya, Senin (24/1/2022).
Ia mengatakan pihak toko masih menggunakan stok lama jadi masih menggunakan harga lama juga sehingga belum bisa menurunkan harga yang sudah ditetapkan.
“Dari hasil survei itu, mereka (penjua-red) masih menunggu barang dari distributor untuk bisa menetapkan harga terbaru,” tambahnya.
Pihaknya sendiri memberikan waktu selama seminggu untuk melakukan penyesuaian harga sejak surat edaran tersebut disebarkan.
“Hari ini kita survei lagi untuk mengecek harga terbarunya. Memang kalau di retail modern sudah menerapkan tapi stoknya juga terbatas,” terang Asep.
Meskipun begitu, ia menegaskan akan menindak agen atau toko yang masih menjual minyak goreng diatas harga Rp 14.000 setelah waktu yang sudah ditetapkan.
“Kita memberikan waktu sampai hari Jumat nanti. Kalau masih ada penjual diatas harga yang sudah ditetapkan, laporkan kepada kami,” tegasnya.(red)