Tak Bayar THR, Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut
INTRIK.ID, BANGKA — Perusahaan yang terbukti tidak membayar Tunjangan Hati Raya (THR) untuk karyawannya akan dikenakan sanksi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Bangka, Asep Setiawan mengatakan THR merupakan hak karyawan sehingga perusahaan harus memenuhinya.








