INTRIK.ID, BANGKA — Polres Bangka hanya mengamankan satu unit alat berat excavator atau PC milik tersangka AM akibat melakukan aktivitas tambang di IUP PT Timah wilayah Bedukang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, saat penertiban yang melibatkan tim dari Polda Babel, Polres Bangka, Korem 045/Gaya serta pihak PT Timah itu terdapat tiga unit alat berat di lokasi.
Kapolres Bangka AKBP Widi Hartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan dua alat berat lainnya bukan merupakan Barang Bukti (BB).
“Saat ini kita tidak tau dimana dan kita tidak ada urusan dengan dua unit (alat berat-red) itu karena bukan barang bukti, itu hak mereka,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (31/8/2021).
Ia mengatakan saat dilakukan penertiban oleh tim gabungan (timgab), ketiga unit alat berat tersebut tidak sedang berkativitas.
“Waktu itukan memang ketiganya sedang tidak dalam kondisi bekerja. Tapi dari keterangan AM dan saksi lainnya, hanya satu yang biasa digunakan makanya kita sita,” terangnya.
Ayu juga mengatakan saat itu pihaknya sempat ingin membawa semua alat berat tersebut namun AM mencegahnya dengan alasan rusak.
“Kita sebagai penyidik tidak serta merta percaya terhadap keterangan tersangka dan saksi. Setelah kita cek di lapangan ternyata baketnya lemah terus roda puternya banyak yang patah dan mesinnya juga gak bagus lagi,” pungkasnya.
“Jadi waktu itu mau kita bawa pakai tronton juga tidak bisa naik,” tambah Ayu.
Saat ini satu unit alat berat tersebut masih terparkir di halaman belakang Polres Bangka.(red)