
“Mereka memang tidak masuk dalam tatanan formal kita, tetapi tergabung dalam Himpaudi. Karena itu, kita ajak untuk menyelaraskan kegiatan pendidikan di PAUD,” terangnya.
Algafry menegaskan bahwa saat ini kewajiban belajar telah diperluas menjadi 13 tahun, dari sebelumnya 9 tahun, mencakup pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA sederajat.
“Ada hal-hal yang perlu kita tambahkan. Keberadaan Bunda-bunda PAUD ini perlu kita pikirkan,” tuturnya.
Senada dengan Bupati, Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, juga menekankan pentingnya memperhatikan tenaga pengajar dalam kebijakan wajib belajar 13 tahun.
“Memang harus kita pikirkan bagaimana lembaga yang menaungi para guru PAUD ini ke depannya,” ungkapnya.