Gunakan Modus Lempar Shabu, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

    Caption : para pelaku tindak pidana narkoba, SWD & Bokir

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Berbagai cara dilakukan para pelaku bisnis narkoba guna melancarkan aksinya. Salah satu dengan modus lempar untuk mengelabui petugas. Seperti dilakukan SWD (40) warga Sungailiat berserta rekannya Bokir (41) warga Kecamatan Puding Besar.

    Kedua pelaku melakukan transaksi narkoba diduga jenis Shabu, dengan cara melempar barang tersebut di beberapa titik. Akan tetapi aksi mereka dapat digagalkan Satres Narkoba Polres Bangka.

    Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui kasat narkoba IPTU Deni Wahyudi, membenarkan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku.

    “Awalnya ada informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Gang Lepar Sungailiat. Kita tindak lanjut
    Sekira pukul 22.50 wib tim berhasil menangkap SWD saat penggeledahan di temukan satu bungkus plastik bening, ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 5087 RD. Pengakuan SWD Shabu dimaksud milik Bokir,” kata Deni Wahyudi, Minggu ( 20/2/2022) kemarin.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Tim Gradak Polres Bangka terus bergerak, Bokir tak luput dari tangkapan.

    “Kemudian tim juga berhasil menangkap Bokir, pengakuan Bokir Shabu tersebut dibuang dibeberapa titik. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu ditemukan di jalan gang Lepar Ujung Jembatan Sungailiat dan dilakukan penelusuran kembali ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil diduga Shabu di jalan gang Lepar bawah gardu listrik sebelah kiri,” tambah Deni Wahyudi.

    Deni Wahyudi menyebutkan kalau modus para pelaku menggunakan sistem lempar dibeberapa titik.

    “Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi lempar narkotika di beberapa titik . Terhadap tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Barang Bukti berhasil diamankan :
    a. 3 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto *1,14 gram*.
    b. 3 (tiga) buah potongan plastik sedotan warna pink
    c. 3 (tiga) lembar potongan tisu warna putih
    d. 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah
    e. 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru
    f. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam
    g. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna biru putih dengan plat nomor polisi NO POL AD 5086 RD

    Sumber : Humas Polres Bangka.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan