
Deni Wahyudi menyebutkan kalau modus para pelaku menggunakan sistem lempar dibeberapa titik.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi lempar narkotika di beberapa titik . Terhadap tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Barang Bukti berhasil diamankan :
a. 3 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto *1,14 gram*.
b. 3 (tiga) buah potongan plastik sedotan warna pink
c. 3 (tiga) lembar potongan tisu warna putih
d. 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah
e. 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru
f. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam
g. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna biru putih dengan plat nomor polisi NO POL AD 5086 RD