
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar kegiatan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi di Ruang Rapat VIP Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Jumat (8/9/2023).
Widya Iswara Ahli Madya Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi RI, Muhammad Indra Furqon mengatakan masih banyak pejabat yang belum melaporkan gratifikasinya.
“Kami sampaikan bahwa ASN di Indonesia ini masih banyak yang belum melaporkan dana gratifikasi, bahkan mereka juga belum mengerti apa itu gratifikasi,” ujarnya.
“Gratifikasi itu pemberian. Pemberian ini punya arti luas seperti pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, serta fasilitas lainnya,” tambahnya.