INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar kegiatan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi di Ruang Rapat VIP Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Jumat (8/9/2023).
Widya Iswara Ahli Madya Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi RI, Muhammad Indra Furqon mengatakan masih banyak pejabat yang belum melaporkan gratifikasinya.
“Kami sampaikan bahwa ASN di Indonesia ini masih banyak yang belum melaporkan dana gratifikasi, bahkan mereka juga belum mengerti apa itu gratifikasi,” ujarnya.
“Gratifikasi itu pemberian. Pemberian ini punya arti luas seperti pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, serta fasilitas lainnya,” tambahnya.
Ia mengatakan sudah banyak terjadi kasus pejabat daerah yang telah menerima gratifikasi hingga belasan tahun tapi tidak melaporkannya.
“Ada yang menerima sejak 10 tahun yang lalu, bahkan 15 tahun juga ada, namun pada akhirnya terungkap,” terangnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN di Bangka Tengah berhati-hati jika masih banyak yang belum melaporkan gratifikasinya.
“Maka itu, pemahaman ini harus kita luruskan dan tanggapi sebaik mungkin, jangan sampai hal ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” ucapnya.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengapresiasi kegiatan tersebut agar ASN bisa terhindar dari kegiatan yang melanggar hukum.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat mengikuti sosialisasi antikorupsi pencegahan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Bateng, yang mana ini merupakan komitmen kita untuk mencegah dan memerangi korupsi,” ujarnya.
Ia mengatakantindakan korupsi tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan serta menjadi ancaman.
“Untuk menutup celah korupsi, Pemkab Bateng telah melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.