Gelapkan Uang Air, Eks Bendaha PDAM Simpang Katis Dipolisikan

    Foto: Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya saat menggelar konfrensi pers. (Erwin/intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Mantan bendahara PDAM Tirta Bangka Tengah, Wita terpaksa harus mendekam di jeruji besi lantaran menggelapkan uang setoran air.

    Penggelapan itu dilakukannya selama dua tahun sejak 2015 hingga 2017 dimana setoran uang air dan non air cabang Simpang Katis tidak disampaikannya ke KAS PDAM Bangka Tengah yang saat itu selaku bendahara kasir penagihan.

    Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Riska Mustario mengatakan uang pelanggan sebanyak Rp 100.985.299 itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

    “Akibat tindakan itu PDAM Tirta Bangka Tengah rugi lebih dari 100 juta rupiah. Ini juga berdasarkan dari hasil audit inspektorat atas dugaan tipikor penggelapan dalam jabatan uang rekening air dan non air PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa DRD (Daftar Rekening Diterbirkan), LPP (Laporan Penerimaan Penagih), salinan rekening koran PDAM, surat perjanjian kerja (SPK) a.n Wita Tridipta dan laporan keuangan PDAM Tirta Bateng periode 2015 sampai dengan 2017, serta Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan inspektorat Kabupaten Bateng No 700/1037.1/LHA/ITDA/2021 tertanggal 31 Agustus 2021.

    “Tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau pasal 8 Jo 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” imbuhnya.

    Kapolres juga menyebutkan, jika tersangka sudah sempat diberikan kesempatan untuk mengembalikan jumlah kerugian sebelum dilakukan tindak penyidikan pada saat laporan masyarakat di tahun 2017 dan audit yang dilakukan inspektorat.

    “Jadi ada jarak waktu penyelidikan karena tersangka sempat diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian namun tersangka tidak menyanggupi. Akhirnya maret 2021 pihak Polres melakukan penyidikan,” tuturnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Selain itu, Risya juga mengatakan pihaknya akan menyita aset yang dimiliki oleh tersangka.

    “Kemungkinan kita akan menyita aset yang diduga digunakan tersangka menggunakan uang penggelapan ini, ” tutupnya.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Jasad Jauhari Ditemukan Tersangkut Jaring, Ada Bekas Gigitan Buaya di Pinggang

    Jasad Jauhari Ditemukan Tersangkut Jaring, Ada Bekas Gigitan Buaya di Pinggang

    Diduga Diterkam Buaya, Warga Hilang saat Najur Ikan di Sungai Limbung

    Diduga Diterkam Buaya, Warga Hilang saat Najur Ikan di Sungai Limbung

    Warga Cerucuk Belitung Tewar Diterkam Buaya di Depan Sang Anak saat Mandi di Kolong

    Warga Cerucuk Belitung Tewar Diterkam Buaya di Depan Sang Anak saat Mandi di Kolong

    Pembacokan di Lokasi Tambang Timah Ilegal, Korban Dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar

    Pembacokan di Lokasi Tambang Timah Ilegal, Korban Dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar

    Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

    Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

    Rombongan Pegawai Kecamatan Pangkalan Baru Alami Kecelakaan

    Rombongan Pegawai Kecamatan Pangkalan Baru Alami Kecelakaan

      Ikuti kami di Facebook