
Penulis : Sheryl seza maghfira
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Prinsip atau asas penting dari negara hukum adalah asas persamaan dihadapan hukum yang biasa disebut “equality before the law” yang menegaskan bahwa setiap warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum.
Persamaan di depan hukum tidak hanya bermakna sama tetapi juga harus seimbang dengan menempatkan kebenaran diposisi yang benar. Apabila terjadi kondisi tidak seimbang, asas equality before the law akan berperan lebih merucut kepada yang lemah agar tercipta keseimbangan dalam hukum.
Makna equality before the law ditemukan dihampir semua konstitusi negara. Norma inilah yang melindungi hak asasi warga negara. Jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka penguasa dan penegak hukum harus melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara.
Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.
Seperti yang kita ketahui, indonesia merupakan negara hukum, negara yang menjunjung asas equality before the law, namun apakah hukum di indonesia sudah sepenuh nya menjunjung asas tersebut? apakah asas tersebut justru bertolak belakang dengan hukum yang ada di indonesia?