Penulis : Sheryl seza maghfira
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Prinsip atau asas penting dari negara hukum adalah asas persamaan dihadapan hukum yang biasa disebut “equality before the law” yang menegaskan bahwa setiap warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum.
Persamaan di depan hukum tidak hanya bermakna sama tetapi juga harus seimbang dengan menempatkan kebenaran diposisi yang benar. Apabila terjadi kondisi tidak seimbang, asas equality before the law akan berperan lebih merucut kepada yang lemah agar tercipta keseimbangan dalam hukum.
Makna equality before the law ditemukan dihampir semua konstitusi negara. Norma inilah yang melindungi hak asasi warga negara. Jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka penguasa dan penegak hukum harus melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara.
Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.
Seperti yang kita ketahui, indonesia merupakan negara hukum, negara yang menjunjung asas equality before the law, namun apakah hukum di indonesia sudah sepenuh nya menjunjung asas tersebut? apakah asas tersebut justru bertolak belakang dengan hukum yang ada di indonesia?
Oke, mari kita simak !
“tumpul keatas tapi tajam kebawah” dilihat dari kalimat tersebut sangat bertolak belakang dengan asas equality before the law, seperti yang kita ketahui, kita tidak dapat menutup fakta bahwa hukum indonesia masih lemah, beberapa para aparat keadilan masih memihak kepada kelompok yang kuat dan kelompok yang lemah akan ditindas, yang berjuang akan kalah dengan yang beruang.
Dimasa pandemi seperti sekarang, banyak sekali terjadi ketimpangan keadilan, kita sandingkan saja antara kasus tukang bubur yang didenda 5 juta karena diduga melanggar aturan PPKM dengan kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina lalu dibebaskan dari masa hukuman karena bersifat sopan. Terlihat jelas bahwa kedua kasus tersebut sangat jauh dari asas equality before the law, yang dimana keduanya sama sekali tidak di perlakukan sama dimata hukum, padahal keduanya memilikki kasus yang hampir sama, jika dilihat dari kedua pandangan kasus tersebut, kasus selebgram yang kabur dari karantina justru lebih merugikan banyak orang, lalu mengapa pelaku dari kasus tersebut dibebaskan dengan alasan sopan?
Untuk memperkuat opini penulis, penulis mengambil contoh kasus lain seperti kasus antara seorang kakek Busrin “si miskin yang mencari kayu bakar di penjara 2 tahun” dengan “si bos perusahaan yang membakar hutan di riau di bebaskan”.
Dilihat dari kedua kasus diatas sangat jelas terlihat ketimpangan hukum disana, penyelesaian kasus tersebut sudah menggambarkan masalah besar dalam penegakkan hukum di indonesia.
Pertama, masalah hukum ditegakkan di indonesia, bagaimana aparat keadilan menegakkan hukum, dan yang kedua, bagaimana pembuat undang-undang yang membuat penegakan hukum yang lalim.
Pada kasus kakek Busrin, ia terkena pasal perusakan ekosistem mangrove, sebenarnya undang-undang tersebut dibuat untuk mereka yang melanggar undang-undang pesisir yang serius, sedangkan pada kasus kakek Busrin, ia hanya memotong beberapa batang pohon untuk membuat kayu bakar.
Beda dengan kakek Busrin, beda pula yang dialami oleh PT NSP. Jaksa mendakwa PT NSP membakar hutan di lima desa di Meranti, Riau dan mengakibatkan kabut asap di Sumatera dan mampir ke Singapura dan Malaysia, hal tersebut sudah seharusnya termasuk kedalam tindakan merusak lingkungan yang dimana merupakan kejahatan serius dan diancam hukuman seberat-beratnya. Namun sayangnya masih ada sistem kasta hukuman di indonesia.
Atas perbuatan PT NSP, jaksa menuntut Manajer Cabang PT NSP Erwin selama 6 tahun penjara dan Manajer PT NSP, Nowo selama 1,5 tahun penjara. Selain itu, PT NSP juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar plus dana pemulihan lahan Rp 1 triliun. Apa daya, PN Bengkalis membebaskan Erwin dan Nowo dan PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar. Atas vonis tersebut, jaksa lalu mengajukan kasasi dengan tuntutan yang sama.
Jika Busrin yang hanya menebang pohon untuk kayu bakar dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar, mengapa perusahaan yang membakar hutan hanya didenda Rp 2 miliar dan bosnya dibiarkan bebas?
Jadi bisa disimpulkan bahwa hukum yang karet bisa menghasilkan aparat yang lalim untuk menjerat orang orang yang tidak bersalah, begitu pula sebaliknya, hukum yang karet tidak digunakan untuk menghukum orang orang yang melakukan kesalahan yang serius. Hal tersebut lah
yang menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat, hal tersebut lah yang membuat fakta bahwa asas equality before the law masih belum sepenuh nya terealisasi dalam hukum di indonesia.
Tidak ada hukum yang benar benar sempurna, selalu ada ruang untuk berbuat mana suka, banyak aparat yang tau celah guna memuluskan rencana kelak di pengadilan, akibatnya bermunculan ketimpangan hukuman yang memunculkan sosok sosok korban, pengadilan akhirnya banyak melahirkan cerita duka dari mereka yang diperlakukan tak semestinya.