
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara atau ASN di Bangka Tengah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan keenamnya diketahui melanggar kode etik dan kedisiplinan ASN mulai dari kasus narkotika hingga Tipikor.
“Beberapa pegawai sudah kita lakukan pemecatan, ada dua kasus narkoba sudah kita eksekusi yang saat tes urine mendadak. Lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu kebanyakan dari guru dan pegawai, salah satunya satu kasus tipikor,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).