
“PTDH ini untuk mereka yang sudah melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Disebutkan Supyayitno, saat ini jumlah ASN di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten jajaran Pemkab Bangka Selatan mencapai 2909 orang dan non ASN sebanyak 3141.
“Yang kita lakukan ini adalah sebagaimana permintaan dari Bupati Bangka Selatan, agar ada penegasan dimasa beliau, dan selama ini memang mungkin belum pernah dilakukan. Dan itu regulasinya jelas, perintah pimpinan jelas, dan aturan jelas. Jadi artinya sekarang ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupi,” pungkas Supyayitno.(red/*)