Edar Sabu, Mantan Wartawan Terancam 20 Tahun Penjara

    Foto: Wakapolres Bangka, Kompol R Whardana saat menunjukkan barang bukti. (Intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA — Dengan menggunakan modus lempar, IR alias Ik menjual Narkotika jenis Sabu di seputaran Sungailiat.

    Cara tersebut digunakan pria 30 tahun itu untuk bertransaksi barang haram itu agar tidak diketahui oleh aparat hukum.

    Namun berkat laporan masyarakat, pihak kepolisian tetap berhasil mengungkap aksi itu dimana tim satres narkoba Polres Bangka menggeledak rumah kontraknya di Kelurahan Srimenanti, Sungailiat sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (6/9/2022).

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

      Ikuti kami di Facebook