
“Total barang bukti enam bungkus paket Sabu dengan total berat 2.23 gram. Semuanya diakui milik pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjarahan.(red)