Edar Sabu, Mantan Wartawan Terancam 20 Tahun Penjara

    Foto: Wakapolres Bangka, Kompol R Whardana saat menunjukkan barang bukti. (Intrik.id)

    “Total barang bukti enam bungkus paket Sabu dengan total berat 2.23 gram. Semuanya diakui milik pelaku,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjarahan.(red)

    Pages: 1 2 3Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

      Ikuti kami di Facebook