Dua Honorer Bangka Dipecat

    Foto: Sekretaris Dewan Bangka, Eri Gusmawan.(intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak dua pegawai tenaga kontrak atau honorer di DPRD Kabupaten Bangka dipecat karena indisipliner. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan Bangka, Eri Gusmawan, Kamis (19/5/2022).

    Ia mengatakan keduanya sudah sering mangkir dan bolos saat jam kerja sehingga mendapatkan SP3 ketika saat sidak hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri lalu.

    “Mereka ini sebelumnya sudah pernah dapat SP1 dan SP2. Jadi tidak langsung kita berikan SP3 begitu saja,” ungkapnya.

    Ia mengatakan pihaknya sudah beberapa kali meminta agar kesalahan tersebut untuk diperbaiki. Bahkan saat pada hari pertama masuk kerja kemarin, Eri mengaku sudah mengumumkan di grup WA pegawai DPRD Bangka untuk hadir.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kami sudah berulang kali mengkomunikasikannya tapi ‘agik maler la’ (masih saja-red) kata orang Bangka. Bahkan puncaknya saat sidak kemarinpun tidak hadir, padahal sudah kami himbau dan informasikan di grup,” terangnya.

    Kehilangan dua pegawai tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bupati Bangka untuk mengganti pegawai atau merekrut pegawai baru lagi.

    “Kami akan tanya ke bupati dulu apakah akan ada pegawai dari OPD lain atau rekrut baru untuk menggantikan dua pegawai ini,” tutup Eri.

    Sebelumnya, ada 19 orang pegawai yang mangkir tanpa alasan saat sidak pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri beberapa waktu lalu.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dari total tersebut, 11 diantaranya merupakan pegawai tenaga kontrak sementara 8 merupakan ASN.

    Sekda Bangka, Andi Hudirman sebelumnya mengatakan pihaknya menyerahkan kepada OPD masing-masing untuk memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak hadir saat sidak.

    “Yang lebih tahu pegawai-pegawai itukan kepala OPDnya masing-masing, jadi kita serahkan ke mereka. Yang jelas tetap kita berikan sanksi,” ungkapnya.

    Ia mengatakan sanksi terberat kepada honorer yang mangkir di hari pertama kerja tersebut berupa SP3 atau tidak diperpanjangnya kontrak.

    “Kalau memang sudah sering bolos dan kesalahan-kesalahan lainnya kita tidak akan perpanjang (kontak-red), makanya kita serahkan ke OPD-OPD karena mereka yang lebih tau,” terang Andi.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan