INTRIK.ID, PANGKALPINANG – DPRD Pangkalpinang menggelar rapat paripurna ke-15. Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penting terkait Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (16/5/2025).
Pj. Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah melalui serangkaian proses yang tidak singkat dan penuh dengan diskusi konstruktif dan kolaborasi yang erat antara eksekutif dan legislatif.
“Proses ini mencerminkan komitmen kita bersama untuk menghasilkan dokumen anggaran yang tidak hanya sesuai dengan kaidah normatif semata, tetapi juga benar-benar merefleksikan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” jelas Walikota M. Unu Ibnudin dalam sambutannya.
Perubahan APBD ini menargetkan optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan PAD, menggali sumber pendapatan baru, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.
Di sisi belanja, fokus utama adalah efisiensi dan efektivitas, dengan prioritas pada program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pj. Wali Kota juga menekankan pengelolaan pembiayaan yang produktif dan berkelanjutan, termasuk optimalisasi SILPA.
“Kebijakan dan strategi yang tepat sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Unu.
“Kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2025 perlu dilaksanakan dengan strategi-strategi yang diimplementasikan melalui langkah-langkah rasional dan optimis, yang InsyaAllah dapat dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Berikut gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang dalam Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025:
– Pendapatan Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp 983,60 Miliar, dengan rincian PAD Rp 233,35 Miliar, Pendapatan Transfer Rp 741,79 Miliar, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 8,46 Miliar.
– Belanja Daerah: Disesuaikan menjadi Rp. 1,040 Triliun, mengakibatkan defisit sebesar Rp. 56,77 Miliar.
– Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan Daerah dari SILPA sebesar Rp. 56,77 Miliar menutup defisit belanja.