
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Bangka Tengah pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Selasa (17/5/2022).
Adapun Raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bangka Tengah, Raperda tentang pencegahan perkawinan pada usia anak dan Raperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan persandian.
Bupati Bateng, Algafry Rahman mengatakan dari ketiga raperda yang diajukan, hanya satu raperda yang disetujui DPRD Bateng, sedangkan dua raperda lainnya akan dibahas pada persidangan selanjutnya.
“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara, pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD belum secara cara bulat dan utuh dapat menerima dan menyetujui ke-3 Raperda yang dimaksud untuk disahkan dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga masih diperlukan waktu untuk penajaman yang lebih spesifik dan diperlukan pembahasan lebih lanjut dalam pengambilan keputusan,” ujar Algafry.
Dikatakannya, dari pandangan fraksi yang telah disampaikan terdapat beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pihaknya dalam mengambil keputusan.