
“Memang baru satu yang disetujui dan dua lainnya akan dibahas di sidang berikutnya, karena tim pansus membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengkaji dan menambah wawasan dalam memantapkan semua kesiapan, meliputi OPD, Tokoh Agama, Masyarakat, dan semua elemen yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Batianus, percuma Perda disahkan, jikalau implementasinya di lapangan belum siap semua.
“Jujur saja kami butuh waktu, sosialisasi kepada perangkat desa, dalam hal ini meminta pendapat, apakah satu komitmen dalam hal melaksanakan Perda ini,” imbuhnya.
Laporan wartawan intrik.id/Erwin