
Sementara Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan disampaikan oleh Pansus VI, Romlan.
“Hasil pansus VI menyetujui raperda ini dan disahkan sebagai perda sehingga pemerintah dapat segera menindaklanjuti agar bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara hasil Pansus VII disampaikan oleh Surya Erni terkait Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak dimana pihaknya juga menyetujui agar disahkan menjadi perda.