
INTRIK.ID, BANGKA — DPRD kabupaten Bangka sahkan tiga Raperda setelah disetujui oleh pansus saat rapat paripurna di Gedung Mahligai DPRD Bangka, Senin (30/5/2022).
Hasil pansus V terkait raperda mengenai penyelenggaraan teknologi, informasi dan komunikasi disampaikan langsung oleh M Ali yang menyatakan pihaknya menerima dan menyetujui untuk disahkan sebagai perda.
“Kami menerima dan menyetujui untuk disahkan sebagai program pemerintah kabupaten Bangka, dengan catatan agar Dinas Kominfo menyiapkan segera segala infrastruktur penunjangnya,” ungkapnya Ali.